Lanjutkan Harmonisasi RUU KIA, Baleg Berikan Sejumlah Catatan

07-06-2022 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin saat memimpin rapat, di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Foto: Devi/nvl

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat harmonisasi Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin menjelaskan, pada rapat tersebut beberapa Anggota Baleg DPR RI masih memberikan masukan dan memberikan kesempatan pada tenaga ahli (TA) maupun pengusul untuk melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU KIA.

 

“Jadi (rapat) harmonisasi ini kita menyesuaikan dengan undang-undang yang lain, sedang dilengkapi oleh TA. Tadi juga ada masukan-masukan lagi dari teman-teman untuk kesempurnaannya. Setelah itu nanti akan kita rapatkan, (anggota) setuju enggak? Kita usulkan untuk menjadi RUU usulan dari DPR setelah itu baru diserahkan ke pemerintah” jelas Nurdin setelah memimpin rapat, di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

 

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, beberapa hal yang masih menjadi sorotan pada rapat harmonisasi ini adalah terkait dengan pemberian sanksi dan kewenangan memberikan sanksi serta beberapa definisi dan pilihan redaksional yang dianggap masih menimbulkan multitafsir hingga singgungan dengan undang-undang lain yang sebelumnya telah ada.

 

“Saya masih ingat di pembahasan yang lalu mengenai Pasal 22, setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi, padahal di situ ada yang melakukan pelayanan kesehatan itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Apakah sanksi administrasi juga diberikan ke pemerintah pusat dan daerah? Ini mungkin kata-katanya perlu diperbaiki lah pak?” tanya Nurdin terkait dengan pemberian sanksi. 

 

Pembahasan juga terjadi terkait dengan definisi ‘anak’, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyinggung masalah perbedaan penjelasan antara definisi ‘anak’ pada ketentuan umum dengan prioritas yang diatur.

 

“Definisi anak itu kan kalau di ketentuan umum sampai umur 18 tahun, tapi kemudian di pasal 4 bahwa undang-undang ini diprioritaskan untuk 1000 hari. Nah ini kan enggak konsisten jadinya kan? Ini mau sampai usia 18 tahun sesuai dengan definisi anak atau mau 1000 hari saja? Ini mau difokuskan kemana nih? “ tanya Mufida.

 

Menanggapi pembahasan tersebut, Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam selaku pengusul menjelaskan bahwa definisi tersebut dapat diserahkan kepada pembuat undang-undang, terlebih pada beberapa UU yang eksisting terdapat perbedaan menjabarkan hal serupa.

 

“Anak itu kan definisi di dalam berbagai undang-undang, dua undang-undang lah setidak-tidaknya kan berbeda. Karena itu berbeda-beda, definisi dalam undang-undang kesejahteraan ibu dan anak itu menurut saya diserahkan kepada pembuat undang-undang,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

 

Menjembatani diskusi yang terjadi, Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid mengungkapkan masih ada kesempatan bagi pengusul maupun tenaga ahli untuk melakukan perbaikan terhadap RUU KIA yang sedang dibahas. Politisi PKB tersebut juga mengingatkan masih perlu pembahasan langsung dengan pemerintah terkait dengan penyempurnaan undang-undang.

 

“Apa yang menjadi catatan teman-teman nanti, soal perbandingan undang-undang, nanti TA tolong dibantu. Saya rasa sudah tidak ada persoalan lagi yang sangat mendasar dari ini. Nah kita-kita minggu depan kita rapat sudah bisa kita ambil keputusan, kan nanti ada perbaikan dari tim pemerintah bisa kita diskusi lagi. Panjang ini. Kalau kita mau sempurnakan semuanya kan, undang-undang ini enggak pernah sempurna. Nanti sambil berbarengan diskusi-diskusi nanti ketemu jalannya,” pungkas Wahid.

 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Nurdin sebagai pimpinan rapat. Sebelum menutup rapat, legislator dapil Jawa Barat X tersebut meminta pengusul dan tenaga ahli untuk mengirimkan langsung rumusan terakhir sesuai dengan masukan rapat kali ini, sehingga RUU KIA bisa segera dibawa ke proses selanjutnya. “Jadi ini nanti rumusan terakhir, langsung disandingkan itu yang diminta oleh teman-teman fraksi itu diserahkan ke fraksi untuk di lihat nanti ketemu lagi kita untuk pleno menyetujui RUU ini jadi inisiatif DPR,” tutup Nurdin. (uc/sf)


BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...